PONTIANAK – VSI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan pengiriman empat unit kendaraan yang merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit yang tengah ditangani oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.
Proses pengiriman dilakukan pada Rabu (1/7/2026) melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, hadir untuk memastikan seluruh tahapan pengiriman berlangsung sesuai prosedur.
Empat kendaraan yang diberangkatkan terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat, dengan pihak yang dikaitkan dalam perkara atas nama STO (Aseng).
Kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah tiba, barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kajati Kalbar menegaskan bahwa pengiriman barang sitaan merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Untuk substansi perkara, seluruh penanganannya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikannya,” ujar Emilwan Ridwan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berperan memberikan dukungan administratif, koordinasi, serta pengamanan selama proses pengiriman barang sitaan agar berjalan aman dan lancar.
Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu informasi resmi terkait perkembangan perkara dari Kejaksaan Agung RI sebagai institusi yang menangani penyidikan.
Pengiriman barang sitaan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.
















