ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Berita

Putusan Bersejarah, PN Sintang Tetapkan Kongregasi SMM Sebagai Pemilik Sah Lahan 43.998 meter persegi

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Juli 2, 2026
in Berita
A A
Putusan Bersejarah, PN Sintang Tetapkan Kongregasi SMM Sebagai Pemilik Sah Lahan 43.998 meter persegi
431
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menarik Dibaca

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Oktober 28, 2026
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Oktober 27, 2026
Load More

SINTANG – VSI – Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan putusan yang tergolong langka dalam praktik peradilan perdata: kaul kekal seorang pastor ditempatkan sebagai peristiwa hukum yang menghapus kecakapannya memiliki harta pribadi.
Lewat putusan Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Stg yang dibacakan Rabu (1/7/2026), majelis hakim yang diketuai Nugroho Kurnianto memenangkan Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM) Provinsi Indonesia atas tanah 43.998 meter persegi atau sekitar 4,4 hektare di Kelurahan Akcaya, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Majelis menyatakan Tergugat I, Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn., PPAT yang berpraktik di Kabupaten Sintang, dan Tergugat II, Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang yang berkedudukan di Bogor, melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kongregasi SMM ditetapkan sebagai pemilik sah objek sengketa, yakni SHGB Nomor 00121/Akcaya atas nama mendiang Pastor Jacques Maessen. Akta wasiat Oirschot, Belanda, tertanggal 21 Desember 1978 dinyatakan sah dan berharga, sementara akta hibah kepada yayasan dinyatakan batal demi hukum.
Gugatan rekonvensi yayasan senilai hampir Rp2,9 miliar ditolak seluruhnya. Kedua tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.536.000 secara tanggung renteng.
Duduk Perkara
Sengketa bermula dari tanah HGB yang tercatat atas nama pribadi Pastor Jacques Maessen, misionaris asal Belanda yang menjadi WNI dan mengabdi di Sintang sejak 1968 hingga wafat pada 4 Mei 2024.
Sertifikat berada dalam penguasaan PPAT Dodon Almury Baron Jatan untuk proses hibah kepada Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang. Namun, balik nama macet di Kantor Pertanahan akibat selisih data luas spasial dan tekstual yang melebihi batas toleransi.
Sebelum akta hibah sempat diperbaiki, Pastor Maessen meninggal dunia. Kongregasi berulang kali meminta sertifikat diserahkan, termasuk lewat mediasi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT pada 28 Oktober 2025, tetapi ditolak. Gugatan pun dilayangkan melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (LBH-KP) Sintang.
Mengapa Langka: Hukum Kanonik sebagai Lex Specialis
Kelangkaan putusan ini terletak pada pertimbangan majelis yang menerima Kitab Hukum Kanonik (KHK) sebagai hukum yang mengikat penuh anggota tarekat, bahkan mengualifikasinya sebagai lex specialis terhadap KUHPerdata.
Pijakannya Pasal 29 UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965: negara mengakui pluralisme hukum dan memberi legalitas pada hukum internal agama bagi warga yang secara sadar menundukkan diri.
Karena telah mengikrarkan kaul kekal pada 8 September 1966, Pastor Maessen dinilai berstatus civiliter mortuus atau “mati secara sipil”. Merujuk Kanon 668 KHK dan Konstitusi SMM Nomor 91, segala harta yang diperoleh religius berkaul menjadi milik tarekat.
Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, mendiang dinilai tidak cakap bertindak sebagai subjek hukum mandiri dalam kepemilikan aset pribadi. Majelis menutup dengan asas nemo plus juris: seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya.
Tim Hukum dari Kongregasi SMM, Erwin Siahaan S.H., menyambut baik pertimbangan tersebut saat ditemui usai persidangan.
“Ini kemenangan bagi kepastian hukum harta benda gerejawi di Indonesia. Majelis dengan cermat memahami bahwa sejak kaul kekal diikrarkan, berdasarkan Kanon 668 Kitab Hukum Kanonik jo. Pasal 1320 dan 1330 KUHPerdata, seluruh harta yang tercatat atas nama seorang religius secara hukum adalah milik tarekatnya. Pastor Maessen tidak pernah menjadi pemilik pribadi, beliau hanya perantara bagi kongregasinya,” ujar Erwin.
Menurutnya, pengakuan majelis atas hukum kanonik sebagai lex specialis merupakan penegasan konstitusional yang penting. “Pasal 29 UUD 1945 bukan pasal kosong. Negara mengakui bahwa warga yang secara sadar menundukkan diri pada hukum internal agamanya terikat secara hukum pada aturan itu. Putusan ini bisa menjadi rujukan bagi tarekat, ordo, dan lembaga keagamaan lain yang asetnya tercatat atas nama pribadi anggotanya,” lanjutnya.
Wasiat 1978 Sah
Akta wasiat yang menunjuk kongregasi sebagai satu-satunya ahli waris lolos uji formil: berapostille sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan diterjemahkan penerjemah tersumpah sesuai Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016.
Karena KHK tidak mengatur wasiat, majelis memakai Pasal 954 KUHPerdata dan memaknainya sebagai erfstelling atau wasiat pengangkatan waris, sekaligus wujud pemenuhan kaul kemiskinan.
Legal standing SMM Provinsi Indonesia dikuatkan statusnya sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 984 Tahun 2023, yang menegaskan kongregasi dapat memiliki tanah.
Akta Hibah Cacat Formil
Akta hibah yang diandalkan yayasan dinilai tidak pernah lahir sebagai akta otentik: belum bernomor, belum bertanggal, dan belum ditandatangani PPAT maupun para saksi.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 1682 KUHPerdata, Pasal 37 dan 38 PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Pasal 21 dan 22 PP Nomor 37 Tahun 1998. Statusnya merosot menjadi akta di bawah tangan kesimpulan yang justru sejalan dengan keterangan ahli hukum hibah yang dihadirkan yayasan sendiri.
Ketua LBH Keadilan Dan Perdamaian, Fransiskus, S.H., menyoroti aspek tanggung jawab jabatan PPAT dalam perkara ini.
“Sejak awal kami tegaskan, akta yang belum bernomor, belum bertanggal, dan belum ditandatangani PPAT serta saksi bukanlah akta otentik menurut Pasal 37 dan 38 PP 24/1997. Ia hanya konsep. Dan hibah tanah tanpa akta PPAT yang sempurna tidak pernah mengalihkan hak apa pun,” kata Fransiskus.
Ia menambahkan, penahanan sertifikat oleh pejabat umum justru memperberat kualifikasi perbuatannya. “PPAT adalah pejabat umum yang terikat kewajiban jabatan berdasarkan PP 37/1998. Ketika proses hibah gugur karena pemberi hibah wafat, tidak ada satu pun alas hak baginya untuk terus menahan sertifikat milik ahli waris. Itulah inti perbuatan melawan hukumnya menurut Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.
Dua Bentuk PMH
Menguji Pasal 1365 KUHPerdata dengan empat kriteria PMH yurisprudensi tetap yang berlaku alternatif, majelis menemukan pelanggaran di dua sisi.
Tergugat I menahan dan menolak menyerahkan SHGB meski berulang kali diminta pemilik sah. Adapun Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang terbukti menguasai fisik tanah berdasarkan pemeriksaan setempat 17 April 2026 sesuai Pasal 180 RBg penguasaan tanpa alas hak yang menempatkannya sekadar burgerlijk bezitter dalam pengertian Pasal 532 KUHPerdata.
Ganti Rugi Dua Pihak Sama-sama Kandas
Tuntutan ganti rugi kongregasi materiil Rp200 juta dan immateriil Rp1 miliar ditolak karena tidak dirinci dan tanpa bukti otentik, sesuai yurisprudensi MA Nomor 3138 K/Pdt/1994. Sita jaminan dan putusan serta-merta juga ditolak, yang terakhir karena di luar kategori limitatif SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Rekonvensi yayasan senilai Rp2.894.157.680, termasuk klaim tertahannya donasi sekitar Rp2,53 miliar dari TFCA Kalimantan, ditolak seluruhnya karena dalil-dalilnya tidak terbukti.
Anggota tim hukum lainnya, Maksi Omri, S.H., menilai penolakan total rekonvensi membuktikan gugatan balik itu tidak berdasar sejak awal.
“Rekonvensi hampir Rp2,9 miliar itu runtuh di pembuktian. Sesuai kaidah yurisprudensi MA Nomor 3138 K/Pdt/1994, tuntutan ganti rugi wajib dirinci dan dibuktikan dan yayasan tidak mampu membuktikan satu pun dalilnya, termasuk soal plang yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Maksi.
Soal langkah selanjutnya, pihaknya menyatakan siap mengawal putusan hingga tuntas. “Kami menghormati hak para tergugat untuk banding dalam tenggang 14 hari. Namun dengan pertimbangan hukum sekuat ini, kami optimistis. Yang terpenting bagi klien kami sekarang adalah penyerahan sertifikat dan pengosongan objek sengketa secara sukarela itu ukuran itikad baik para tergugat menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.
Kongregasi: Ini Bukan Sekadar Soal Tanah
Sementara itu, perwakilan Provinsial Kongregasi Serikat Maria Montfortan, Pastor Yakobus Rua Bai, SMM, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan tersebut.
“Kami bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan cermat dan berkeadilan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada tim hukum yang telah bekerja keras mendampingi kongregasi sejak awal,” ujar Pastor Yakobus.
Ia secara khusus menyebut dukungan masyarakat luas selama proses persidangan. “Kepada Aliansi Peduli Kemanusiaan dan seluruh umat Katolik, khususnya di Sintang, yang setia mendoakan dan mendampingi kami, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Dukungan itu menguatkan kami bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal menjaga amanah pelayanan yang diwariskan Pastor Jacques Maessen bagi umat dan masyarakat Sintang,” katanya.

ADVERTISEMENT
Advertisement. Scroll to continue reading.
Post Views: 2,072
Source: Tim/RED
Via: Tim/RED
Tags: PNSMM
Previous Post

Lamborghini hingga Fortuner Disita, Kejati Kalbar Pastikan Pengiriman Barang Bukti Sesuai Prosedur

Next Post

Diduga Pengisian Solar Subsidi ke Drum dan Bak Truk di Kedamin Darat Disorot, Publik Desak Audit Menyeluruh

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Related Posts

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU
Berita

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

by Iswanto
Oktober 31, 2026
0

...

Read more
Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Oktober 28, 2026
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Oktober 27, 2026
Ritual Adat Mulang Semangat Kampong di Biang Marau, Camat Nanga Taman Apresiasi Penyelesaian Lewat Musyawarah

Ritual Adat Mulang Semangat Kampong di Biang Marau, Camat Nanga Taman Apresiasi Penyelesaian Lewat Musyawarah

Oktober 22, 2026
Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas Periodik dan UKP, Tingkatkan Kebugaran serta Kesiapan Prajurit

Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas Periodik dan UKP, Tingkatkan Kebugaran serta Kesiapan Prajurit

Oktober 20, 2026
Load More
Next Post
Diduga Pengisian Solar Subsidi ke Drum dan Bak Truk di Kedamin Darat Disorot, Publik Desak Audit Menyeluruh

Diduga Pengisian Solar Subsidi ke Drum dan Bak Truk di Kedamin Darat Disorot, Publik Desak Audit Menyeluruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb