ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Berita

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Iswanto by Iswanto
Oktober 19, 2026
in Berita, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan
A A
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Viralsatuindonesia.com-LANDAK, KALIMANTAN BARAT — Klaim penyelesaian ganti rugi lahan oleh PT Temila Agro Abadi (PT TAA) di Desa Sebangki, Kabupaten Landak, mendapat bantahan keras dari kuasa hukum Unus, Advokat Nurhayati, S.H. Perbedaan kronologi pembayaran Rp20 juta, kejanggalan tanggal dalam dokumen, serta kedudukan Berita Acara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) terhadap tanah yang diklaim bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 271 menjadi persoalan yang mendesak untuk diklarifikasi.

 

Nurhayati mempertanyakan klaim pembayaran yang disebut berlangsung pada Desember 2025. Berdasarkan keterangan Unus kepada kuasa hukumnya, uang Rp20 juta tersebut baru diterima pada pertengahan Maret 2026.

 

Menarik Dibaca

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
Load More

Perbedaan waktu itu memunculkan pertanyaan mendasar: kapan pembayaran sebenarnya dilakukan, apa dasar pencatatan tanggal dalam dokumen, dan apakah seluruh berkas tersebut sesuai dengan peristiwa yang terjadi?

 

Pihak kuasa hukum juga menyoroti perbedaan hari dan tanggal pada foto, kuitansi, serta berita acara yang dikaitkan dengan transaksi tersebut. Menurut pihak Unus, persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, bukti pembayaran, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

 

NURHAYATI PERSOALKAN GRTT, PERLINDUNGAN SHM NOMOR 271 DISOROT

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Nurhayati menegaskan bahwa menurut argumentasi hukum pihaknya, GRTT yang dipersoalkan tidak serta-merta menghapus atau mematahkan perlindungan hukum atas tanah yang diklaim kliennya berdasarkan SHM Nomor 271.

 

Ia juga mempertanyakan penerapan asas terang dan tunai dalam transaksi tersebut, termasuk kejelasan kesepakatan, pelaksanaan pembayaran, serta proses peralihan hak atas tanah.

 

“GRTT yang didalilkan oleh PT TAA sama sekali tidak mengurangi atau mematahkan perlindungan hukum terhadap tanah SHM. Kami mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena menurut penilaian kami, terdapat persoalan yang harus diuji secara hukum,” tegas Nurhayati, S.H.

 

Kuasa hukum juga menduga dokumen GRTT tersebut bermasalah dan mempertanyakan apakah dokumen itu dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah.

 

Namun, dugaan mengenai surat palsu tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak. Keabsahan dokumen dan akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan pemeriksaan bukti, status tanah, kewenangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

KRONOLOGI PEMBAYARAN HARUS DIBUKA SECARA TERANG

 

Jika PT TAA menyatakan pembayaran dilakukan pada Desember 2025, bukti transaksi dan kronologi penyerahan uang perlu diperjelas. Sebaliknya, apabila uang benar-benar baru diterima Unus pada Maret 2026 sebagaimana keterangannya, dasar pencatatan tanggal dalam dokumen perlu ditelusuri.

 

Perbedaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana. Akan tetapi, persoalan itu patut diperiksa secara objektif agar tidak menyisakan keraguan mengenai kebenaran kronologi transaksi.

 

PT TAA perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar klaim pembayaran, tujuan penyerahan uang Rp20 juta, serta dokumen yang digunakan dalam proses ganti rugi tersebut.

 

KUASA HUKUM MINTA POLDA KALBAR PERIKSA DOKUMEN DAN BUKTI DIGITAL

 

Nurhayati menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat dan meminta agar dokumen serta bukti digital yang berkaitan dengan transaksi diperiksa secara forensik.

 

Pemeriksaan diharapkan dapat membantu menguji keaslian dokumen, kesesuaian tanggal, dan keterkaitan dokumentasi dengan kronologi yang dipersoalkan.

 

Meski demikian, redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai nomor laporan, status penanganan perkara, maupun hasil pemeriksaan penyidik. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Kalbar.

 

ADVERTISEMENT

IYEN BAGAGOK DORONG PENGUSUTAN SECARA PROFESIONAL

 

Iyen Bagagok, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Mangkok Merah yang mendampingi Unus, berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan objektif.

 

Ia mendorong agar kebenaran dokumen, kronologi pembayaran, dan kedudukan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh kejelasan melalui jalur hukum.

 

Menurut pihak pendamping, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan klaim, tetapi menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

PT TAA DITUNGGU KLARIFIKASINYA

 

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi PT Temila Agro Abadi mengenai bantahan kuasa hukum Unus dan dokumen GRTT yang dipersoalkan.

 

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah kapan pembayaran Rp20 juta sebenarnya dilakukan, apa dasar dokumen GRTT, dan bagaimana kedudukan transaksi tersebut terhadap tanah yang disengketakan?

 

Klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang. Pihak Unus juga perlu menunjukkan bukti yang mendukung kronologi serta keberatannya.

 

Pada akhirnya, sengketa ini bukan semata-mata tentang nominal Rp20 juta. Yang dipertaruhkan adalah kepastian kronologi, pertanggungjawaban dokumen, dan kejelasan hak atas tanah.

 

Dokumen harus dapat diuji, klaim harus dapat dibuktikan, dan dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Temila Agro Abadi serta pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

 

Editor Redaksi //

Post Views: 24
Previous Post

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Kalbar Gandeng Biddokkes Gelar Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Next Post

Dandim 1206/putussibau Beri Pengarahan Dan Penekanan Kepada Anggota Saat Jam Komandan

Iswanto

Iswanto

Related Posts

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026
Pemerintahan

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

by TIM REDAKSI
November 3, 2026
0

...

Read more
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Oktober 28, 2026
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Oktober 27, 2026
Load More
Next Post
Dandim 1206/putussibau Beri Pengarahan Dan Penekanan Kepada Anggota Saat Jam Komandan

Dandim 1206/putussibau Beri Pengarahan Dan Penekanan Kepada Anggota Saat Jam Komandan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb