Sanggau, VSI – Permintaan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau terkait data Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
Surat resmi yang dilayangkan Disnakertrans Sanggau tersebut diketahui meminta PT KAN menyerahkan data lengkap mengenai keberadaan dan penggunaan TKA di lingkungan perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah daerah, data tersebut belum diterima.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, surat bernomor 500.15.9.1/14/Nakertrans-B tertanggal 7 September 2026 itu bersifat Terbatas dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Disnakertrans Sanggau, H. Agun Sugiarto S, AP.

Melalui surat tersebut, PT KAN diminta menyampaikan sejumlah informasi mengenai TKA, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jabatan, lokasi kerja, jenis kelamin, nomor izin tinggal, visa, paspor, serta nomor RPTKA yang masih berlaku.
Permintaan data tersebut diberikan batas waktu hingga 14 September 2026. Data diperlukan sebagai bahan pemantauan, evaluasi, pembinaan, serta pelaporan keberadaan TKA di Kabupaten Sanggau.
Namun, hingga 1 Oktober 2026, atau lebih dari dua pekan setelah batas waktu yang ditentukan, data tersebut disebut belum diterima Disnakertrans Sanggau.
“Hingga hari ini data TKA dari PT KAN belum kami terima. Padahal surat sudah kami kirim sejak 7 September dan deadline 14 September,” ujar sumber di Disnakertrans Sanggau yang enggan disebutkan namanya kepada media, Rabu (1/10/2026).
Belum adanya jawaban tersebut menjadi perhatian, mengingat permintaan data dilakukan melalui surat resmi pemerintah daerah dan berkaitan dengan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Kondisi ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi penggunaan TKA di perusahaan tersebut. Di antaranya, apakah seluruh TKA yang bekerja di PT KAN telah sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk kesesuaian jabatan dan lokasi kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Sesuai ketentuan mengenai penggunaan TKA, perusahaan pengguna tenaga kerja asing memiliki kewajiban memenuhi ketentuan administrasi dan pelaporan yang berlaku.
Karena itu, transparansi data menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi serta tidak mengabaikan kesempatan tenaga kerja lokal.
Surat Disnakertrans Sanggau tersebut diketahui juga ditembuskan kepada Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT KAN belum memberikan keterangan resmi terkait belum diserahkannya data TKA tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak perusahaan.















