ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Hukum & Kriminal

Berkas Sudah P-21, Tersangka Edy Chow Kasus Oli Palsu Resmi Ditahan Kejari Mempawah

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Juli 10, 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Berkas Sudah P-21, Tersangka Edy Chow Kasus Oli Palsu Resmi Ditahan Kejari Mempawah
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEMPAWAH – VSI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menahan tersangka Edy Mulyadi alias Edy Chow dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran oli yang diduga palsu. Penahanan dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar mutu dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI sebelum penanganannya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga melengkapi perkara dengan hasil pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lainnya sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Menarik Dibaca

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Load More

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juli 2026. Selama masa tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan pihaknya akan mempercepat proses administrasi penuntutan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga berpotensi merusak kendaraan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen,” tegasnya.

Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar maupun menggunakan merek tanpa hak. Penegakan hukum terhadap peredaran barang diduga palsu dinilai penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Post Views: 62
Source: Tim/RED
Via: Rolan Edward Pardede
Tags: KejagungKejaksaanKejariKejatiMeja HijauOli PalsuP21ViralSatuIndonesia
Previous Post

Kortastipidkor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Pemicu Blackout, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp5 Triliun

Next Post

Dedikasi Seorang Bhayangkara, Polres Melawi Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Aiptu M.T.L. Tobing Lewat Upacara Kedinasan

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Related Posts

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?
Berita

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

by Iswanto
Oktober 30, 2026
0

...

Read more
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Oktober 1, 2026
Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

September 7, 2026
Load More
Next Post
Dedikasi Seorang Bhayangkara, Polres Melawi Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Aiptu M.T.L. Tobing Lewat Upacara Kedinasan

Dedikasi Seorang Bhayangkara, Polres Melawi Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Aiptu M.T.L. Tobing Lewat Upacara Kedinasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb