MEMPAWAH – VSI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menahan tersangka Edy Mulyadi alias Edy Chow dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran oli yang diduga palsu. Penahanan dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar mutu dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI sebelum penanganannya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga melengkapi perkara dengan hasil pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lainnya sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juli 2026. Selama masa tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan pihaknya akan mempercepat proses administrasi penuntutan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga berpotensi merusak kendaraan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen,” tegasnya.
Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar maupun menggunakan merek tanpa hak. Penegakan hukum terhadap peredaran barang diduga palsu dinilai penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
















