JAKARTA – VSI – Dugaan praktik korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional kini memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan pasokan listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa penyidik tengah mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik negara selama periode 2018 hingga 2026.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik akan mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Menurut Polri, penyidik menemukan indikasi adanya manipulasi kualitas batu bara, ketidaksesuaian volume pengiriman, hingga dugaan penyimpangan administrasi dan pembayaran yang menyebabkan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pasokan energi primer untuk pembangkit listrik diduga terganggu. Kondisi itu disebut berpotensi memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah daerah. Meski demikian, Polri menegaskan hubungan sebab akibat tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Selain memburu aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Polri memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Semua pihak yang memiliki peran akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Robertus.
Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif bersama instansi yang berwenang. Penyidik juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, Polri masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen kontrak, serta mendalami mekanisme distribusi batu bara ke berbagai PLTU di Indonesia. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kasus ini dipandang sebagai salah satu penyidikan strategis di sektor energi nasional. Selain menyangkut dugaan korupsi bernilai fantastis, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepentingan publik karena menyentuh aspek ketahanan energi dan keandalan pasokan listrik nasional.
Polri mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga seluruh proses hukum selesai dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah.













