JAKARTA – VSI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman mati karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat serta merugikan negara dalam jumlah besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Amirsyah saat membuka Muzakarah Hukum Nasional Bidang Hukum MUI di Jakarta. Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
“Korupsi telah merampas hak hidup masyarakat dan menyengsarakan rakyat. Karena itu, sudah sepatutnya pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera maksimal,” ujar Amirsyah.
Ia menilai selama ini praktik korupsi masih terus terjadi karena hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku belum mampu memberikan efek pencegahan yang kuat. Akibatnya, berbagai kasus korupsi terus bermunculan dengan nilai kerugian negara yang semakin besar dan melibatkan berbagai sektor.
Amirsyah juga menegaskan bahwa koruptor tidak semestinya berlindung di balik isu hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, hak masyarakat yang dirugikan akibat korupsi juga harus menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum. Dana publik yang dikorupsi sejatinya merupakan hak rakyat yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam perspektif hukum Islam, lanjutnya, tindak pidana korupsi dapat dikenakan hukuman ta’zir, yakni hukuman yang penentuannya diserahkan kepada pemerintah atau hakim berdasarkan tingkat kejahatan dan kemaslahatan umum. Ia menjelaskan, sejumlah ulama membolehkan penerapan hukuman mati sebagai bentuk ta’zir terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan kerusakan besar bagi masyarakat dan negara.
Amirsyah mengingatkan bahwa MUI telah lama memiliki sikap tegas terhadap pemberantasan korupsi. Dalam berbagai forum ijtima ulama maupun fatwa sebelumnya, MUI telah mendorong pemerintah agar memberikan hukuman yang lebih berat kepada koruptor, termasuk membuka ruang penerapan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bagi pelaku kejahatan luar biasa.
MUI berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan semakin memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, adil, dan tidak pandang bulu. Menurut Amirsyah, keberanian menjatuhkan hukuman yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap kejahatan yang telah menghambat pembangunan dan merugikan jutaan rakyat Indonesia.
Pernyataan MUI tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Meski demikian, MUI menilai langkah tersebut layak dipertimbangkan sebagai upaya luar biasa untuk menghadapi kejahatan korupsi yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berdampak langsung terhadap masa depan bangsa.
















