Menarik Dibaca
Gudang tersebut tampak menjalankan aktivitas secara terbuka di tepi jalur utama lintas Kalimantan. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah wadah penampungan CPO, peralatan operasional, hingga selang-selang yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat dan penyimpanan minyak sawit mentah.
Namun, usaha tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib, seperti izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan gudang yang diduga ilegal ini memicu keresahan masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi daerah, aktivitas operasional gudang juga disebut berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Kendaraan berat yang keluar masuk lokasi diduga membawa material tanah merah ke badan jalan, menyebabkan kondisi jalan menjadi berlumpur dan licin, terutama saat hujan turun. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengendara, khususnya pengendara roda dua yang melintas di jalur tersebut.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan serta kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas operasional gudang yang dinilai tidak memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas usaha tersebut.
“Kami meminta aparat bertindak tegas dan tidak tutup mata. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, aktivitas gudang harus segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Landak, segera melakukan penyelidikan, penertiban, serta penindakan tegas guna mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Aktivitas usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan usaha, lingkungan hidup, serta keselamatan dan ketertiban umum.
(Editor : R Pardede)















