ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Teraju Beroperasi Lama, APH Belum Bertindak

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
April 8, 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Teraju Beroperasi Lama, APH Belum Bertindak
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ViralSatuIndonesia.com – Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Teraju, Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kerap terlihat mencurigakan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sering melihat kendaraan tangki keluar masuk gudang yang diduga menjadi tempat penampungan CPO tersebut. Namun, warga tidak mengetahui apakah aktivitas itu memiliki izin resmi atau tidak.

“Kita sering melihat kendaraan tangki masuk ke dalam gudang tersebut, namun tidak mengetahui ada izin atau tidak,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

Dokumentasi yang diperoleh redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pemindahan muatan dari truk tangki ke wadah lain secara terang-terangan. Praktik ini dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan muatan secara ilegal.

Menarik Dibaca

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Load More

Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti visual yang beredar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Truk tangki CPO disebut masuk ke gudang yang terkesan tertutup, kemudian melakukan penyalinan muatan tanpa pengawasan resmi.

Modus ini diduga melibatkan oknum sopir tangki serta pihak penampung atau yang kerap disebut “cukong”. CPO yang dialihkan tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), lalu disalurkan ke jalur distribusi ilegal, termasuk kemungkinan untuk kebutuhan ekspor.

Selain merugikan perusahaan pemilik CPO, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tumpahan minyak di area bongkar muat dapat mencemari tanah dan lingkungan sekitar jika tidak dikelola sesuai standar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara regulasi, kegiatan penampungan CPO wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Gudang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar aturan tata niaga komoditas sawit.

Dari hasil kajian awal, aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya terkait penadahan barang hasil kejahatan, keselamatan kerja, perlindungan konsumen, pengelolaan lingkungan hidup, hingga dugaan penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.

Tak hanya itu, apabila terbukti ada upaya menghalangi proses pelaporan atau kerja jurnalistik, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Media ini berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Blue)

Post Views: 50
Source: Red
Via: Blue
Tags: Ilegal
Previous Post

Pengendara Motor Terluka Usai Tertabrak Mobil di Depan SPBU Kebadu, Polisi Imbau Pengendara Lebih Waspada

Next Post

Diduga Ada Mafia BBM, SPBU Nomor 64.786.17 Mensiku Sintang Lebih Utamakan Tangki Siluman

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Related Posts

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?
Berita

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

by Iswanto
Oktober 30, 2026
0

...

Read more
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Oktober 1, 2026
Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

September 7, 2026
Load More
Next Post
Diduga Ada Mafia BBM, SPBU Nomor 64.786.17 Mensiku Sintang Lebih Utamakan Tangki Siluman

Diduga Ada Mafia BBM, SPBU Nomor 64.786.17 Mensiku Sintang Lebih Utamakan Tangki Siluman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

November 4, 2026
Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

November 4, 2026
Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb