Sanggau – VSI – Polsek Sekayam tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Laporan pengaduan tersebut diterima petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan bahan bakar melalui sistem pemantauan kendaraan berbasis digital atau Cartrack. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan adanya dugaan pengambilan bahan bakar dari kendaraan operasional yang digunakan sebagai bus sekolah.
Terduga pelaku diketahui berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. Sementara laporan pengaduan disampaikan oleh Medi Iskandar (43), warga Jalan Siong, Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak manajemen PT GKM terlebih dahulu menyerahkan data hasil pemantauan Cartrack kepada pelapor untuk dilakukan klarifikasi terhadap pengemudi yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, terduga pelaku mengakui telah mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya.
Perbuatan tersebut diakui dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa solar yang diambil berjumlah sekitar satu jeriken atau kurang lebih 24 liter.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp520.800 atau setara dengan nilai bahan bakar yang diduga telah digelapkan.
Setelah memperoleh pengakuan dari terduga pelaku, pihak perusahaan melalui pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayam untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jeriken berkapasitas 25 liter yang berisi sekitar 24 liter solar, serta satu buah selang yang diduga digunakan untuk mengambil bahan bakar dari tangki kendaraan.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan langkah-langkah awal penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












