JAKARTA – VSI – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pada kelompok ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan berbagai tantangan yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional, mulai dari penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, judi daring, narkotika, perdagangan ilegal, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam dokumen resmi kebijakan pertahanan negara menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya isu tersebut secara eksplisit dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam arah kebijakan pertahanan nasional.
Perpres tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan pertahanan negara selama periode 2025–2029. Namun, regulasi itu tidak mengatur sanksi pidana maupun larangan terhadap individu berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Fokus pengaturannya berada pada kebijakan umum pertahanan negara dan pemetaan berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional.
Pemerintah dalam Perpres itu juga memasukkan berbagai ancaman nonmiliter lainnya seperti perang informasi, serangan siber, infiltrasi budaya, penyalahgunaan teknologi, bencana alam, wabah penyakit, hingga dampak perubahan iklim sebagai tantangan yang harus diantisipasi dalam sistem pertahanan negara.
Dengan ditetapkannya Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pertahanan nasional tidak lagi hanya berfokus pada ancaman bersenjata, tetapi juga mencakup ancaman sosial, budaya, teknologi, ekonomi, dan ideologi yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa.
















