Sanggau, VSI – Megaproyek pemurnian bauksit senilai sekitar Rp18 triliun di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan. Proyek strategis nasional milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) tersebut menghadapi pertanyaan publik terkait asal-usul material timbunan yang digunakan di kawasan proyek serta kesesuaian data tenaga kerja asing (TKA).
PT KAN merupakan perusahaan patungan yang melibatkan Press Metal Group asal Malaysia dan Gesit Group. Di tengah skala investasi yang sangat besar, muncul dugaan penggunaan material timbunan yang sumber dan legalitasnya belum terang.
Berdasarkan informasi dan pantauan di sekitar kawasan proyek, aktivitas pengambilan dan penimbunan tanah urug terlihat di sejumlah titik, termasuk di sisi selatan dan utara luar kawasan industri. Sejumlah alat berat juga terlihat beroperasi.
Persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan material timbunan, melainkan dari mana material tersebut berasal, siapa pemasoknya, dari lokasi mana tanah digali, serta apakah seluruh proses pengadaan dan pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Asal-Usul Material Timbunan Perlu Dibuka
Jika material timbunan diperoleh melalui pihak ketiga, maka rantai pasoknya semestinya dapat ditelusuri secara terbuka. Mulai dari identitas pemasok, lokasi sumber material, volume pengiriman, dokumen angkutan, hingga legalitas lokasi galian.
Transparansi tersebut penting mengingat proyek yang dibangun dengan nilai investasi sangat besar tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, lingkungan hidup, serta tata kelola material konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kalimantan Alumina Nusantara belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul material timbunan yang menjadi sorotan.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik semakin mengemuka: apakah seluruh material yang masuk ke kawasan proyek telah memiliki dokumen dan sumber legal yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan dan legalitas lokasi galian yang diduga menjadi sumber material juga dinilai penting dilakukan oleh instansi berwenang. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pengambilan material yang berlangsung tanpa dasar perizinan.
Data TKA PT KAN Juga Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyangkut keberadaan tenaga kerja asing di kawasan proyek.
Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan terdapat hampir 100 pekerja asing asal China yang berada di area proyek, khususnya pada pekerjaan terkait instalasi teknologi smelter.
Namun, data resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang menjadi rujukan dalam informasi tersebut mencatat sebanyak 25 izin tinggal terbatas aktif bagi pekerja asing yang terkait dengan perusahaan.
Perbedaan antara informasi lapangan dan data administrasi tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Perbedaan angka tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, karena jumlah pekerja yang berada di lokasi pada suatu waktu dapat berbeda dengan jumlah pemegang izin tinggal aktif berdasarkan kategori dan pencatatan administratif.
Karena itu, verifikasi lintas instansi menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pekerja asing yang berada di lapangan dengan dokumen keimigrasian, perizinan kerja, serta data ketenagakerjaan yang berlaku.
APH Didesak Lakukan Verifikasi Menyeluruh
Munculnya dua persoalan tersebut—asal-usul material timbunan dan perbedaan informasi mengenai jumlah TKA—menjadi alasan perlunya pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi terkait.
Aparat penegak hukum dan instansi teknis di Kalimantan Barat diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap legalitas material, dokumen pemasok, lokasi sumber tanah urug, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan.
Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian juga perlu diperiksa berdasarkan data resmi dan kondisi aktual di lapangan.
Status sebagai proyek strategis nasional semestinya berjalan beriringan dengan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai bagaimana material untuk proyek bernilai Rp18 triliun tersebut diperoleh dan bagaimana pengelolaan tenaga kerja asing dilakukan.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari PT Kalimantan Alumina Nusantara maupun instansi terkait.















