ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Mei 15, 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru – ViralSatuIndonesia.com – Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.

Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah “obat penenang” sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.

Wilson Lalengke: “Jaksa Predator Keadilan”

Menarik Dibaca

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Load More

Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.

“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi,” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. “Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam,” ujar Wilson Lalengke.

Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.

“Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara,” sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.

Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas

Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang “Leviathan”. Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.

Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai “Power/Knowledge”, menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan “kebenaran” versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, “kebenaran” yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.

Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan “sarana” atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.

ADVERTISEMENT

*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*

Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.

Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

Post Views: 28
Source: Tim/RED
Via: Rolan Pardede
Tags: HukumPekanbaru
Previous Post

Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat

Next Post

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Related Posts

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?
Berita

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

by Iswanto
Oktober 30, 2026
0

...

Read more
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Oktober 1, 2026
Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

September 7, 2026
Load More
Next Post
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb