ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Hukum & Kriminal

MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Hak Konsumen Internet Terjamin.

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Juli 23, 2026
in Hukum & Kriminal
A A
MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Hak Konsumen Internet Terjamin.
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – VSI – Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan sisa kuota internet. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus begitu masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar namun belum digunakan sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan skema layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan agar tetap aktif dan bisa digunakan. Dengan demikian, operator tidak lagi dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan bagi konsumen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, manfaat dari kuota tersebut harus tetap dilindungi hingga benar-benar habis digunakan.

Menarik Dibaca

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Load More

MK juga menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan, seperti sistem rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Pemerintah nantinya akan menetapkan formula yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah dan operator telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, sisa kuota, hingga kebijakan penggunaan harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini disambut positif karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet. Bagi pelanggan, keputusan tersebut membuka harapan agar tidak lagi kehilangan kuota yang masih tersisa hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Ke depan, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dituntut menyesuaikan produk dan layanan mereka dengan putusan MK. Langkah ini diyakini akan mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada hak-hak konsumen di era digital.

(REP)

Post Views: 67
Source: Rolan Edward Pardede
Via: Rolan Edward Pardede
Tags: Hak KonsumenInternetKuota InternetViralSatuIndonesia
Previous Post

Kecam Pernyataan Syamsul Jahidin Sebut Ormas Melawi “Ampas Tahu” Ketua MPW-PP Melawi:Pernyataan Merendahkan Martabat Ormas,

Next Post

Dari Sosialisasi Menuju Aksi, Pj Danramil Embaloh Hilir Gaungkan Semangat TMMD ke-129 di Ulak Pauk

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Related Posts

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?
Berita

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

by Iswanto
Oktober 30, 2026
0

...

Read more
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN  !

KUASA HUKUM PAK UNUS BANTAH KERAS KLAIM GANTI RUGI PT TAA, DUGAAN KEJANGGALAN DOKUMEN DAN TRANSAKSI GELAP DIPERTANYAKAN !

Oktober 19, 2026
Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Dugaan Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau Disorot, Propam Polda Kalbar Diminta Untuk Mengusut

Oktober 3, 2026
Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Belum Dijawab, Data TKA PT KAN Jadi Sorotan

Oktober 1, 2026
Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

Bukit Ketam Digempur Tambang Emas Diduga Ilegal, Penindakan Dipertanyakan

September 7, 2026
Load More
Next Post
Dari Sosialisasi Menuju Aksi, Pj Danramil Embaloh Hilir Gaungkan Semangat TMMD ke-129 di Ulak Pauk

Dari Sosialisasi Menuju Aksi, Pj Danramil Embaloh Hilir Gaungkan Semangat TMMD ke-129 di Ulak Pauk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

November 4, 2026
Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

Dituding Terlibat Tambang Emas Dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Alpian Beot Tegaskan Informasi Hoax

November 4, 2026
Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb