JAKARTA – VSI – Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan sisa kuota internet. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus begitu masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar namun belum digunakan sepenuhnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan skema layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan agar tetap aktif dan bisa digunakan. Dengan demikian, operator tidak lagi dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan bagi konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, manfaat dari kuota tersebut harus tetap dilindungi hingga benar-benar habis digunakan.
MK juga menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan, seperti sistem rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Pemerintah nantinya akan menetapkan formula yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah dan operator telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, sisa kuota, hingga kebijakan penggunaan harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Putusan ini disambut positif karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet. Bagi pelanggan, keputusan tersebut membuka harapan agar tidak lagi kehilangan kuota yang masih tersisa hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Ke depan, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dituntut menyesuaikan produk dan layanan mereka dengan putusan MK. Langkah ini diyakini akan mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada hak-hak konsumen di era digital.
(REP)
















