Kapuas Hulu – VSI – Aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi, kini arena perjudian tersebut dilaporkan kembali aktif dan disebut-sebut berlangsung secara rutin setiap pekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, praktik perjudian sabung ayam itu diduga digelar setiap hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Kembalinya aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang mempertanyakan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai, beroperasinya kembali arena sabung ayam setelah sebelumnya sempat berhenti menimbulkan tanda tanya besar. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat kembali berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Kalis serta menjadi perhatian terhadap kinerja penegakan hukum Polres Kapuas Hulu. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, situasi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Meski ketentuan hukum tersebut telah berlaku, masyarakat menilai implementasinya di lapangan masih belum optimal. Aktivitas perjudian yang diduga kembali beroperasi di Desa Tekudak dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius.
Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum secara profesional terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Kapolres Kapuas Hulu untuk turun langsung memastikan kebenaran informasi tersebut, menutup secara permanen arena yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian apabila terbukti melanggar hukum, serta menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kalis maupun Polres Kapuas Hulu terkait informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Tekudak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.















