SINTANG – VSI– Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang, kegiatan tersebut dikabarkan masih berlangsung dan diduga beroperasi secara terbuka.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut masih aktif dan rutin didatangi oleh para peserta maupun penonton dari berbagai wilayah. Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat segera melakukan penindakan langsung ke lokasi agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.
Warga menilai praktik perjudian yang dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya ketertiban masyarakat, meningkatnya potensi tindak kriminal, hingga persoalan sosial dan ekonomi di lingkungan sekitar.
Perjudian dalam bentuk apa pun dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Selain penindakan terhadap pelaku, warga juga berharap aparat mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara maupun pihak lain yang diduga memberikan ruang terhadap berlangsungnya aktivitas tersebut. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Liputan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki keterangan berkaitan dengan informasi ini.
Tim akan terus memantau perkembangan di lapangan dan menyampaikan informasi lanjutan setelah diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil verifikasi lebih lanjut.















