Polres Ketapang, Polda Kalbar – ViralSatuIndonesia.com – Sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas pertambangan ilegal, Polsek Sandai Polres Ketapang bersama Pemerintah Desa Penjawaan melaksanakan sosialisasi sekaligus pemasangan papan imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan Sungai Pawan. Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya memasang papan peringatan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal serta konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menyampaikan bahwa pemasangan imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sandai.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Kapolres menambahkan bahwa pengawasan terhadap sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan ilegal akan terus dilakukan. Apabila setelah sosialisasi dan pemasangan imbauan masih ditemukan aktivitas PETI, maka penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI yang diketahui kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Polsek Sandai dan Pemerintah Desa Penjawaan dalam upaya pencegahan aktivitas PETI di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” ujar Suhanadi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Penjawaan mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI. Pemerintah desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian Sungai Pawan demi keberlangsungan lingkungan bagi generasi yang akan datang.
Melalui sosialisasi dan pemasangan papan imbauan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Dengan demikian, aktivitas PETI di sepanjang Sungai Pawan dapat dicegah sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif.
Editor : RP













