Sekadau, Kalimantan Barat – ViralSatuIndonesia.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Dusun Kebiuk, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut kembali melibatkan sosok lama yang sebelumnya pernah beroperasi di kawasan tersebut, yakni seseorang berinisial KK.
Kembalinya aktivitas PETI ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan maupun sosial yang dapat ditimbulkan apabila praktik penambangan tanpa izin tersebut terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas.
Dari keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI disebut berlangsung secara terbuka dan diduga masih aktif di sejumlah titik di kawasan Dusun Kebiuk. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta memunculkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Selain dugaan aktivitas penambangan ilegal, muncul pula informasi dari beberapa sumber mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rasa aman terhadap kegiatan tersebut. Dugaan itu mengarah kepada seorang oknum berinisial HN yang disebut bertugas di wilayah hukum Polsek Nanga Taman dan diduga berperan sebagai pihak yang mengambil setoran dari para pekerja PETI. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penambangan yang masih berlangsung di beberapa lokasi. Warga setempat menyebut kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial KK yang dikenal sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Taman. Kendati demikian, tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kerusakan lahan, degradasi kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya menjadi ancaman yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang kembali marak di wilayah Nanga Taman. Warga juga berharap Kapolres Sekadau turun tangan secara langsung guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
“Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada aktivitas ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Nanga Taman maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berbagai informasi yang diperoleh guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Sekadau, untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas PETI yang kembali menjadi sorotan di Kecamatan Nanga Taman serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Editor : RP















