Landak – VSI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua pria berinisial D dan RB diamankan polisi karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus mewakili Kapolres Landak.
Diduga Hendak Transaksi, Dua Pria Diamankan
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Saat petugas melakukan pengamanan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan sebuah plastik klip transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, polisi menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu.
Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Di dalamnya terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap RB. Dari tangan RB, petugas menemukan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.
Polisi juga memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Dari kendaraan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Setelah dilakukan penindakan, D dan RB beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari D antara lain satu kantong klip transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.
Sedangkan dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara lebih terang mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasat Narkoba Polres Landak menjelaskan, sejumlah tahapan penyidikan akan dilakukan, mulai dari tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti hingga pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.
Polres Landak Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
Polres Landak mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Landak dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan perkara selanjutnya masih akan mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.













