Bandung – VSI– Penanganan perkara dugaan penipuan di Polrestabes Bandung menuai sorotan setelah seorang warga mengaku telah menunggu lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum. Korban, yang disamarkan dengan nama Budi, mengaku mengalami kerugian hingga Rp700 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan mantan rekannya, H. Muslim Jafar.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: STB/402/X/2023/JBR/POLRESTABES. Namun hingga kini, proses penyidikannya disebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Menurut keterangan korban, perkara bermula ketika H. Muslim Jafar meminta bantuan dana untuk membiayai gugatan pembagian harta bersama pasca perceraian. Saat itu, keduanya membuat perjanjian tertulis yang menyatakan seluruh biaya perkara akan ditanggung Budi, dengan kesepakatan dana tersebut dikembalikan beserta imbalan sebesar 30 persen apabila gugatan dimenangkan.
Budi mengaku memenuhi seluruh kewajibannya, mulai dari membiayai jasa pengacara, operasional perkara, hingga kebutuhan hidup sehari-hari Jafar. Pengorbanan tersebut bahkan membuat usaha miliknya berhenti beroperasi dan kondisi ekonomi keluarganya terpuruk.
Perjuangan itu membuahkan hasil setelah Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan H. Muslim Jafar. Dari hasil lelang, Jafar menerima dana sekitar Rp1,308 miliar.
Namun setelah dana diterima, Budi mengaku tidak memperoleh pengembalian sebagaimana yang telah diperjanjikan. Menurut pengakuannya, H. Muslim Jafar menyatakan uang tersebut telah dialihkan kepada putrinya, Vivi Fitriani, sehingga kewajiban pembayaran kepada Budi tidak dipenuhi. Karena batas waktu pelunasan yang disepakati pada 17 April 2023 telah terlewati, Budi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Bandung.
Korban menilai proses penyidikan berjalan lambat. Ia mengaku beberapa kali menerima penjelasan dari penyidik yang menyebut adanya berbagai kendala, mulai dari kesibukan pengamanan tahapan Pemilu hingga masih menunggu keterangan ahli hukum.
Padahal, menurut korban, perkara tersebut telah didukung berbagai alat bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer dana, keterangan saksi, serta dokumen hasil lelang yang dikeluarkan pengadilan.
Lambannya penanganan perkara ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tidak membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Jika seluruh bukti telah tersedia, masyarakat tentu berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian. Penundaan yang terlalu lama hanya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Wilson dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Wilson menambahkan, PPWI akan terus mengawal perkara tersebut dan berharap Polda Jawa Barat maupun Bareskrim Polri melakukan supervisi agar penanganan kasus dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kerugian materiil yang besar, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polrestabes Bandung maupun pihak terlapor terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.















