Ketapang – VSI – Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penuntasan perkara PETI yang terjadi di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang sepanjang tahun 2026.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), yang merupakan warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat diduga melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan peralatan mekanis yang dipasang di atas ponton.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, serta satu pipa paralon.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus PETI yang berhasil ditindak Polres Ketapang sepanjang tahun 2026. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara konsisten.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas IPTU Dedy.
Lebih lanjut, IPTU Dedy menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai. Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara.













