PONTIANAK, Polda Kalbar – ViralSatuIndonesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode Maret hingga April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Fakta ini menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika meskipun telah menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah. Keberhasilan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 9.767,81 gram atau sekitar 9,8 kilogram, dengan nilai mencapai Rp4.395.514.500.
- Pil ekstasi sebanyak 474 butir dengan nilai sekitar Rp142.200.000.
- Pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika sebanyak 58 unit dengan nilai sekitar Rp156.600.000.
- Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan nilai sekitar Rp10.400.000.
Pada kegiatan konferensi pers tersebut, barang bukti utama yang dimusnahkan secara terbuka adalah narkotika jenis sabu dengan berat netto 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat. Sementara barang bukti lainnya telah dimusnahkan pada tahap sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan proses distribusi narkotika agar tidak terdeteksi aparat maupun masyarakat.
“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto yang turut menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Barat. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memburu dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan, profesional, dan tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari peredaran narkotika.
Editor : Rolan Pardede













