ViralSatuIndonesia.com – Sekayam, Sanggau — Dugaan praktik pembelian emas ilegal mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Sebuah toko yang berlokasi di Dusun Miruk, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam (Balai Karangan), disorot warga karena diduga menjadi tempat transaksi emas tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembelian emas tersebut diduga dilakukan oleh pemilik toko berinisial E. Kegiatan ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas serta potensi kerugian negara dari sektor pertambangan.
Sejumlah warga setempat mengaku mengetahui adanya aktivitas jual beli emas di lokasi tersebut. Namun, mereka meragukan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu ini harus ditindak. Karena bisa merugikan negara dan juga melanggar hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pembelian dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dapat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang izin resmi dapat dipidana.
- Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan (Pasal 480 KUHP), apabila terbukti menerima atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, kegiatan usaha tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dugaan ini pun memunculkan desakan dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan terhadap aktivitas perdagangan emas, khususnya di wilayah perbatasan, dinilai perlu diperketat guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik toko berinisial E maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi serta langkah konkret dari aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.
Kasus ini menjadi perhatian penting, mengingat wilayah perbatasan kerap rawan terhadap aktivitas ekonomi ilegal, termasuk perdagangan emas tanpa izin.
(Tim/Red)















