ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Berita Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Viralsatuindonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
Home Advertorial

Agen Pupuk di Parindu Disorot, Penjualan NPK Subsidi Diduga Tak Sesuai Ketentuan

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
April 25, 2026
in Advertorial, Berita, Hukum & Kriminal
A A
Agen Pupuk di Parindu Disorot, Penjualan NPK Subsidi Diduga Tak Sesuai Ketentuan
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ViralSatuIndonesia.com – Sanggau — Praktik penyaluran pupuk bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Dugaan pelanggaran kali ini mengarah pada salah satu agen pupuk, Toko Tani Sentosa, yang berlokasi di Jalan Raya Bodok–Meliau, Dusun Empaong, Desa Embala, Kecamatan Parindu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska diduga dijual dengan harga mencapai Rp260.000 per sak. Nilai tersebut disebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebagai batas resmi penjualan kepada petani.

Selain persoalan harga, agen tersebut juga diduga menyalurkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Distribusi pupuk bahkan disinyalir dilakukan ke luar wilayah tanggung jawab penyalur.

Padahal, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta wajib disalurkan sesuai wilayah dan harga yang telah ditentukan pemerintah.

Menarik Dibaca

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Oktober 28, 2026
Load More

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha mematuhi harga yang ditetapkan pemerintah.
  • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, yang mengatur distribusi pupuk subsidi secara ketat.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk hanya boleh diberikan kepada petani terdaftar dalam e-RDKK dan sesuai HET.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terjadi praktik yang merugikan konsumen (dalam hal ini petani).

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Tani Sentosa belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran serta melindungi hak petani kecil.

Post Views: 58
Source: Tim/RED
Via: Tim/RED
Tags: Desa EmbalaDugaanDusun empaongParinduPupukSalah sasaranSanggauSubsidiToko tani sentosa
Previous Post

Diduga Jadi Sarang Mafia Migas, SPBU – 74.793.001 di Sengah Temilah Layani Pengisian BBM Bersubsidi Gunakan Drum dan Jerigen.

Next Post

Klien PAM Divonis Bebas oleh Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Ganti Rugi

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Related Posts

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU
Berita

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

by Iswanto
Oktober 31, 2026
0

...

Read more
Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?

Oktober 30, 2026
Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Dagelan Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Skandal Slip Gaji Malah Dipecat Hakim.

Oktober 30, 2026
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Oktober 28, 2026
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Oktober 27, 2026
Ritual Adat Mulang Semangat Kampong di Biang Marau, Camat Nanga Taman Apresiasi Penyelesaian Lewat Musyawarah

Ritual Adat Mulang Semangat Kampong di Biang Marau, Camat Nanga Taman Apresiasi Penyelesaian Lewat Musyawarah

Oktober 22, 2026
Load More
Next Post
Klien PAM Divonis Bebas oleh Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Ganti Rugi

Klien PAM Divonis Bebas oleh Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Ganti Rugi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Terbaru

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

Sinergi dan Pendekatan Humanis Warnai Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 Hari ke-7 di Pontianak

November 2, 2026
NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

NASIONALISME, SISWA-SISWI SMAN 1 PUTUSSIBAU IKUTI BERBAGAI MATERI PERSAMI KKRI TW III TA. 2026 DI MAKODIM 1206/PUTUSSIBAU

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Viralsatuindonesia.com

ViralsatuIndonesia.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini, viral, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Kami menghadirkan berita nasional, daerah, politik, hukum, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup yang dikemas secara cepat, akurat, dan berimbang. ViralsatuIndonesia.com berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang terpercaya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI – Polri

Recent News

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar, Sujiwo Optimistis Kubu Raya Raih Prestasi di Porprov 2026

November 3, 2026
Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

Wujudkan Pengabdian hingga Pelosok Negeri, Posal Pulau Serutu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Desa Padang

November 2, 2026
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • ViralSatuIndonesia.com

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Berita Video
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata

Hak Cipta ViralSatuindonesia.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb