ViralSatuIndonesia.com – Sanggau — Praktik penyaluran pupuk bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Dugaan pelanggaran kali ini mengarah pada salah satu agen pupuk, Toko Tani Sentosa, yang berlokasi di Jalan Raya Bodok–Meliau, Dusun Empaong, Desa Embala, Kecamatan Parindu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska diduga dijual dengan harga mencapai Rp260.000 per sak. Nilai tersebut disebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebagai batas resmi penjualan kepada petani.
Selain persoalan harga, agen tersebut juga diduga menyalurkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Distribusi pupuk bahkan disinyalir dilakukan ke luar wilayah tanggung jawab penyalur.
Padahal, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta wajib disalurkan sesuai wilayah dan harga yang telah ditentukan pemerintah.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha mematuhi harga yang ditetapkan pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, yang mengatur distribusi pupuk subsidi secara ketat.
- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk hanya boleh diberikan kepada petani terdaftar dalam e-RDKK dan sesuai HET.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terjadi praktik yang merugikan konsumen (dalam hal ini petani).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Tani Sentosa belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran serta melindungi hak petani kecil.















