Viralsatuindonesia.Com-KALIS-KAPUAS HULU
Praktik judi sabung ayam dilaporkan kembali beroperasi di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Aktivitas ini baru dibuka kembali setela berapa pekan ditutup dan hal pun menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Menurut keterangan warga, minta identitasnya disamarkan, mengungkapkan bahwa arena sabung ayam mulai digelar hari rabu kemaren , informasinya sampai hari minggu,
ramai orang dari desa tetangga juga terlihat datang dengan memakai kendaraan bermotor. ujarnya jumat /8/2026.
Warga menilai Aparat Penegak Hukum atau APH setempat terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas tersebut. Padahal, praktik sabung ayam di desa Nanga Danau kerap diberitakan.
*Tanggapan dan Dasar Hukum*
Hingga berita ini ditayankan,, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Kalis maupun pemerintah Kecamatan Kalis terkait laporan warga.
Perlu diketahui, sabung ayam yang disertai taruhan termasuk tindak pidana perjudian. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda.
Kapolres sebelumnya telah mengelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta stekholder terkait, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah, Maraknya praktik perjudian sabung ayam. disepakati bahwa bahwa :
“melarang segala bentuk perjudian sabung ayam diluar ketentuan adat yang sah”.
*Harapan Warga*
Warga Desa Nanga Danau berharap aparat segera melakukan penindakan dan patroli rutin agar praktik judi tidak semakin meluas.
Pihak redaksi media ini memberi ruang yang seluas luasnya bagi pihak yang merasa keberatan dan akan terus memantau perkembangan dan berupaya melakukan komfirmasi kePolres Kapuas Hulu dan polsek Kalis.
Tim/red
















