Mempawah, VSI – Kuasa hukum Alpian Beot, Konesi Muhalawa, S.H., angkat bicara terkait beredarnya foto dan narasi di media sosial yang menuding kliennya terlibat dalam aktivitas penambangan emas hingga dikaitkan dengan dugaan kerusakan lingkungan.
Melalui klarifikasi yang disampaikan pada Senin (2/11/2026), Konesi secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurutnya, Alpian Beot tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi yang beredar.
“Foto yang disebar itu adalah hoax. Faktanya, Alpian tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas. Beliau bukan penambang emas. Hal ini penting untuk diketahui publik,” tegas Konesi Muhalawa, S.H.
Konesi menjelaskan, aktivitas usaha yang dijalankan kliennya adalah di bidang pembelian emas dengan izin resmi yang dimiliki, bukan melakukan kegiatan eksploitasi atau penambangan emas.
Karena itu, pihaknya menilai pengaitan nama Alpian Beot dengan aktivitas penambangan emas yang diduga merusak lingkungan merupakan narasi yang keliru dan tidak berdasar, apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui, Alpian Beot merupakan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah. Selain menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan tokoh adat, Alpian juga menyandang gelar Pangeran Anom di Kerajaan Amantubillah Mempawah.
Dengan sejumlah tanggung jawab sosial dan adat yang diembannya, pihak kuasa hukum menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai dapat mencemarkan nama baik kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Konesi juga menyinggung persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Ia menegaskan, persoalan PETI tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaitkan atau memframing seseorang sebagai pelaku maupun pengusaha penambangan tanpa adanya bukti yang jelas.
“Praktik PETI memang bukan hal asing di Kalbar dan menjadi mata pencaharian sebagian warga. Namun, memframing beliau sebagai perusahaan penambang adalah hal yang keliru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Konesi meminta pihak-pihak yang menyebarkan foto maupun narasi yang dianggap tidak benar tersebut agar segera menghentikan penyebarannya. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Berhentilah menyebarkan fitnah. Jangan ada kebencian dan dendam. Memfitnah orang bukan perbuatan yang baik,” imbau Konesi.
Saat ini, pihak kuasa hukum mengaku tengah menelusuri jejak pihak-pihak yang diduga pertama kali menyebarkan foto dan narasi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan nama baik kliennya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, mengedepankan fakta, serta tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tudingan harus didasarkan pada bukti dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar narasi yang berkembang di ruang media sosial.















