Bonti, Sanggau – VSI – Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, kian meresahkan warga. Solar untuk masyarakat umum kerap dinyatakan habis pada siang hari, namun diduga justru disalurkan secara diam-diam pada malam hari untuk kepentingan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Informasi yang dihimpun Tim Liputan menyebutkan, praktik tersebut diduga dikelola oleh oknum pegawai SPBU berinisial Tr warga Desa Upe, Kecamatan Bonti.
Menurut keterangan warga, modus yang digunakan adalah dengan menyampaikan kepada konsumen bahwa stok solar telah habis saat jam operasional siang. Namun pada malam hari, solar tersebut diduga dikeluarkan dalam bentuk drum untuk dikirim ke lokasi PETI.
“Siang dibilang habis, malam main. Drum sudah disiapkan, 8 sampai 10 drum sekali jalan mereka kirim. Pakai mobil pikap,” ungkap salah satu warga Bonti yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, kepada Tim Liputan
Warga menyebut praktik pengisian drum di malam hari tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali. Bahkan warga menduga ada pembiaran, bahkan dibekingi oknum aparat, sehingga aktivitas tersebut leluasa berjalan.
“Kalau masyarakat kecil mau isi susah, disuruh besok lagi. Tapi kalau untuk PETI lancar. Kami minta Pertamina dan polisi sidak malam hari, jangan siang saja,” tegas warga tersebut.
Sesuai aturan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.















