SINTANG, KALBAR – VSI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di sekitar kawasan Simba, Kabupaten Sintang, kembali menjadi perhatian publik. Puluhan rakit tambang diduga beroperasi secara terbuka di tengah sungai tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (1/8/2026), sedikitnya puluhan set PETI terlihat aktif melakukan penambangan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa upaya penyamaran dan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai maraknya PETI bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari air Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Seorang warga Sintang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih terus beroperasi.
“Tambang emas itu sudah lama beroperasi dan jumlahnya cukup banyak. Kami juga tidak mengetahui dari mana para pekerjanya berasal,” ujarnya.
Warga pun mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga dilakukan secara terbuka tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Sungai Kapuas.
Selain diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Aktivitas penambangan di badan Sungai Kapuas juga dikhawatirkan memicu sedimentasi, menurunkan kualitas air, serta merusak habitat biota sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis segera melakukan langkah nyata berupa pengecekan, penertiban, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi di kawasan Sungai Kapuas, dekat Simba, Kabupaten Sintang.















